TINGKATKAN PELAPORAN PERISTIWA KEMATIAN DENGAN BUKU POKOK PEMAKAMAN

TINGKATKAN PELAPORAN PERISTIWA KEMATIAN DENGAN BUKU POKOK PEMAKAMAN

Berdasarkan Undang- undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 44 ayat 1 menjelaskan “Setiap kematian wajib dilaporkan oleh keluarga atau yang mewakili kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian”.

Tujuan memiliki akta kematian diantaranya :

  1. Memberikan status dan kepastian hukum atas peristiwa kematian seseorang
  2. Memberikan perlindungan data pribadi penduduk yang berkaitan dengan kematian.
  3. Fasilitasi pelayanan publik sebagai implikasi pencatatan kematian.
  4. Tertib administrasi kependudukan
  5. Memberikan kontribusi dalam pemeliharaan database kependudukan yang akurat, mutakhir dan realible.

Adapun manfaat dari memiliki akta kematian :

  1. Pembuktian  kematian secara hukum;
  2. Pengurusan warisan/hubungan hutang-piutang/asuransi;
  3. Pengurusan pensiun bagi pegawai (janda/duda);
  4. Pemberian tunjangan keluarga;
  5. Pengurusan Taspen/asuransi;
  6. Pencairan dana tabungan di bank;
  7. Persyaratan perkawainan bagi pasangan yang di tinggal mati;
  8. Perubahan status sebagai penduduk;
  9. Didapatkan data statistik vital kematian.

Kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang manfaat dan kegunaan akta kematian menyebabkan pelaporan peristiwa kematian dan cakupan kepemilikan akata kematian rendah. Kebanyakan  yang melaporkan peristiwa kematian yaitu masyarakat yang memang membutuhkan akta kematian tersebut untuk mengurus dokumen lain seperti mengurus surat tanah, taspen dan sebagainya.

Untuk meningkatkan pelaporan peristiwa kematian dan cakupan kepemilikan akta kematian, maka Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil meminta Dinas kependudukan dan pencatatan sipil  untuk bekerjasama dengan petugas pemakaman atau aparat RT/RW, desa/kelurahan. Sehingga setiap ada peristiwa kematian petugas pemakaman atau aparat RT/RW, desa/kelurahan dapat dicatatkan dalam Buku Pokok Pemakaman dan melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk di terbitkan akta kematian.

Hingga awal tahun 2022 sudah 60 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  kabupaten/kota yang mengisi buku pokok pemakaman. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil menargetkan tahun 2022 seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  kabupaten/kota di Indonesia sudah melakukan kerjasama dengan 10 petugas pemakaman atau aparat RT/RW, desa/kelurahan  yang ada di kabupaten kota tersebut dan mengisi Buku Pokok Pemakaman tersebut.

Oleh : Cici Septiani

Anda mengalami kesulitan ? Silahkan hubungi kami